Kamis, 31 Desember 2009

MK Tentukan Nasib Calon Advokat

Ini merupakan jalan keluar yang baik atas ketidakjelasan nasib yang menimpa para calon advokat, setelah sebelumnya Mahkamah Agung mengeluarkan KMA nomor 052/KMA/V/2009 tanggal 1 Mei 2009 ditujukan kepada seluruh Ketua Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia yang berisi tentang: 

“Ketua Mahkamah Agung meminta kepada ketua Pengadilan Tinggi untuk tidak terlibat secara langsung atau tidak langsung terhadap perselisihan didalam organisasi advokat berarti Ketua Pengadilan tinggi tidak mengambil sumpah advokat baru sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 4 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Walaupun demikian, Advokat yang telah diambil sumpahnya sesuai Pasal 4 tersebut diatas tidak bisa dihalangi untuk beracara di Pengadilan terlepas dari organisasi manapun ia berasal, apabila ada advokat yang diambil sumpahnya menyimpang dari ketentuan pasal tersebut (bukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi) maka sumpahnya dianggap tidak sah sehingga yang bersangkutan tidak dibenarkan beracara di Pengadilan…” 

Mahkamah Konstitusi pada tanggal 30 Desember 2009 pukul 14.00 WIB telah memutuskan Permohonan Pengujian UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat pasal 4 ayat (1) yang berbunyi:
“Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tingi di wilayah domisili hukumnya”
Permohonan ini diajukan oleh 3 (tiga) orang Kandidat Advokat yang isu utamanya adalah tentang penyumpahan di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukum.

Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya menyatakan bahwa:

  • Menyatakan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
  • Menyatakan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288) adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dipenuhi syarat bahwa frasa “di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya” tidak dimaknai bahwa “Pengadilan Tinggi atas perintah Undang-Undang wajib mengambil sumpah bagi para Advokat sebelum menjalankan profesinya tanpa mengaitkan dengan keanggotaan Organisasi Advokat yang pada saat ini secara de facto ada, dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak Amar Putusan ini diucapkan”;
  • Menyatakan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya” tidak dimaknai bahwa “Pengadilan Tinggi atas perintah Undang-Undang wajib mengambil sumpah bagi para Advokat sebelum menjalankan profesinya tanpa mengaitkan dengan keanggotaan Organisasi Advokat yang pada saat ini secara de facto ada, dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak Amar Putusan ini diucapkan”;

Atas dasar putusan ini Pengadilan Tinggi wajib menyumpah Advokat sebelum menjalankan profesinya tanpa mengaitkan adanya beberapa Organisasi Advokat yang sekarang ini ada (KAI, Peradi, ataupun Peradin). Unduh putusan lengkap disini.

Selamat untuk seluruh Kandidat Advokat.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar