Rabu, 13 Mei 2009

Sidang Pengujian UU Pornografi

Telat banget, tapi mudah-mudahan belum basi.....

Pada tanggal 13 Maret 2009, kelompok masyarakat sipil mengajukan Permohonan Pengujian UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para Pemohon terdiri dari badan hukum, yaitu: KPI, ELSAM, Yayasan Anand Ashram, NIM, PGI, juga individu: Butet Kartaredjasa, Happy Salma, pimpinan Jurnal Perempuan, pimpinan Ardhanary Institute, Pendeta Gomar dan Emy serta dari kelompok gay dan lesbian.

Para Pemohon yang diwakili kuasanya TIM ADVOKASI BHINNEKA TUNGGAL IKA (penulis menjadi salah satu kuasa hukum) meminta agar MK membatalkan keseluruhan UU Pornografi karena UU tersebut sangat diskriminatif dan memberikan pengaturan yang sangat luas terhadap warga negara, selain itu banyak pasal-pasal dalam UU Pornografi sebenarnya sudah ada di UU lain. UU ini juga memberikan definisi pornografi yang tidak jelas. Silahkan unduh permohonan (belum perbaikan) di sini.

Tanggal 23 Maret 2009 disidangkan untuk pertama kalinya, sidang Pendahuluan dipimpin oleh Hakim Maria Farida, dan juga ada hakim Akil Mochtar, serta Hakim Abdul Mukhtie Fajar. SIdang Pertama ini Hakim MK memberi nasihat agar kedudukan hukum Para Pemohon diperjelas. Risalah sidang I silahkan unduh di sini.

Sidang kedua dilaksanakan pada Senin, 13 April 2009. Pada sidang ini, TIM ADVOKASI BHINNEKA TUNGGAL IKA merubah struktur permohonannya dan menyebutkan dalam Petitumnya agar MK membatalkan keseluruhan UU Pornografi. Risalah sidang II silahkan unduh di sini.

Sampai tulisan ini dibuat, Sidang Pengujian UU Pornografi dengan nomor perkara 17/PUU-VII/2009 sudah tiga kali disidangkan. Sidang terakhir dilaksanakan pada tanggal 6 Mei 2009. Dalam sidang tersebut, Para Pemohon menghadirkan dua orang ahli, yaitu: Prof J.E Sahetapy berbicara tentang UU Pornografi dari sudut Viktimologi, dan Prof. Soetandyo Wignjosoebroto yang berbicara tentang sosiologi hukum. Risalah Sidang III silahkan unduh di sini.

Dikarenakan saat ini MK kebanjiran Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), maka persidangan berikutnya kemungkinan akan diadakan pada bulan Juni. Sekian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar